Hukum

Tim PAM SDO dan Satgas SIRI Kejagung Ringkus Jaksa Gadungan, Lakukan Penipuan Capai Rp1,5 Miliar

26
×

Tim PAM SDO dan Satgas SIRI Kejagung Ringkus Jaksa Gadungan, Lakukan Penipuan Capai Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang berinisial CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan. Namun setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan alias gadungan.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum, pada Senin (26/8/2024), korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah) selaku Pelapor mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk menanyakan status kepegawaian terhadap Terlapor yakni pelaku CAN atas penipuan yang dilakukan kepada Pelapor.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Atas laporan korban Indah tersebut, pelaku kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa.

“Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Harli.

Untuk diketahui, pelaku CAN adalah teman kecil Indah sejak 2007. Komunikasi yang terjalin antara pelaku CAN dan Korban Indah adalah komunikasi yang tidak intens, ditambah lagi hubungan yang kian memburuk.

Baca Juga :  Perjudian Tembak Ikan di Padang Bulan, 4 Pelaku Diamankan

Adapun kasus yang dilaporkan oleh korban, yaitu pada tanggal 13 Januari 2022, CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp6 juta.

Saat itu, Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN lalu memberikan uang untuk pengobatan tersebut. Pelaku CAN berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.

“Pelaku sampai meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI,” ucap Harli.

Baca Juga :  Memohon Perlindungan Hukum kepada Komisi III DPR-RI, Siswi SMU yang Selamatkan Ayah dari Penganiayaan Berstatus Tersangka Di Polres Langkat

Lanjutnya, sepengetahuan Indah bahwa CAN memang bekerja di Kejaksaan sebagai Jaksa dan Indah mempercayai penjelasan pelaku CAN.

“Menurut keterangannya kepada Indah, aset-aset milik pelaku CAN yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK,” sambung Harli.(Bc)