News

Undian “Gebyar Pajak Sumut 2026” Disorot, Diduga Digelar Saat Izin Masih Berproses

11
×

Undian “Gebyar Pajak Sumut 2026” Disorot, Diduga Digelar Saat Izin Masih Berproses

Sebarkan artikel ini

MEDAN —  Pelaksanaan undian berhadiah dalam kegiatan “Gebyar Pajak Sumut 2026” yang diadakan Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga akan tetap digelar meskipun izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dari Kementerian Sosial masih dalam tahap proses.

‎Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otti Batubara, menegaskan bahwa pelaksanaan undian sebelum izin resmi terbit merupakan pelanggaran hukum. Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur secara tegas kewajiban perizinan dalam setiap kegiatan undian berhadiah.

‎“Undian sebelum izin keluar tidak boleh dilakukan. Kalau tetap dijalankan saat izin masih berproses, itu sudah masuk kategori ilegal,” tegas Otti dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

‎Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otti Batubara
‎Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otti Batubara


‎Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan undian dilarang kecuali mendapat izin resmi dari pemerintah. Selain itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 juga mewajibkan adanya izin tertulis sebelum undian dilaksanakan.

‎Otti juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berimplikasi serius, baik secara administratif maupun pidana. Bahkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, undian tanpa izin dapat dikategorikan sebagai bentuk perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda.

‎“Kalau sudah diumumkan ke publik ada hadiah, tapi izinnya belum ada, itu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara melalui keterangan yang disampaikan kepada awak media mengakui bahwa izin kegiatan tersebut saat ini masih dalam proses di aplikasi Kementerian Sosial.

‎“Sudah saya cek, sedang proses di aplikasi Kemensos,” ujar Kadis Sosial Sumut singkat.

‎Menanggapi hal itu, Otti menegaskan bahwa status “proses” tidak dapat dijadikan dasar untuk tetap melaksanakan undian. Ia menilai, jika kegiatan tetap dipaksakan berjalan, maka berpotensi menjadi temuan hukum, termasuk dalam aspek pengelolaan anggaran daerah.

‎“Proses itu bukan izin. Kalau dipaksakan, selain bisa dibubarkan, juga berisiko menjadi temuan BPK karena menggunakan anggaran untuk kegiatan yang tidak sah,” katanya.

‎Ia pun meminta pemerintah daerah agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak mengambil langkah yang berpotensi melanggar hukum.

‎Tak hanya soal legalitas, Otti juga menyoroti adanya hadiah umroh dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, hal itu menimbulkan persoalan etika karena dikaitkan dengan mekanisme undian yang belum berizin.

‎“Yang lebih miris lagi, ada hadiah umroh di kegiatan itu. Sementara ini kan kegiatan religius, kenapa harus melalui undian yang jelas-jelas belum berizin. Kan sama saja itu dengan perjudian,” ujarnya dengan nada kesal.

‎“Kalau memang hanya kegiatan sosialisasi tanpa undian, tidak masalah. Tapi kalau ada kupon, pengundian, dan hadiah seperti mobil atau emas, maka wajib ada izin resmi terlebih dahulu,” pungkasnya. (red)

Baca Juga :  Pengunjung Cinepolis Plaza Medan Fair Ditemukan Tewas di Toilet