LANGKAT – Jeritan keadilan menggema dari Desa Turangi, Kecamatan Salapian. Seorang ayah dan anak yang seharusnya dilindungi justru terseret menjadi tersangka dalam kasus yang penuh kejanggalan. Publik kini menyoroti tajam, apakah ini murni penegakan hukum atau justru praktik pembalikan fakta yang terang-terangan.
Peristiwa bermula saat JIB mengaku diserang secara brutal oleh IB di depan rumahnya pada Oktober 2025. Tanpa dialog, tanpa pemicu yang jelas, kekerasan terjadi begitu saja. Korban tak berdaya menghadapi serangan yang datang tiba-tiba dan terus berulang.
Di tengah situasi itu, putrinya yang masih 15 tahun keluar rumah setelah mendengar jeritan ayahnya. Dengan penuh kepanikan, ia mencoba menyelamatkan dengan menarik tubuh korban dan memanggil warga. Namun tindakan yang jelas bersifat penyelamatan ini justru diputarbalikkan menjadi tuduhan pengeroyokan.
Laporan korban yang lebih dulu masuk ke Polsek Salapian seakan tak berarti. Terlapor IB yang sempat diamankan, dalam waktu singkat justru memiliki visum yang kemudian dijadikan dasar laporan balik. Proses ini dinilai publik sarat kejanggalan dan memunculkan dugaan adanya permainan dalam penanganan perkara.
Hanya berselang sekitar satu minggu, laporan balik dilayangkan. Sejak saat itu, arah perkara berubah drastis. Korban berubah menjadi tersangka. Fakta ini tidak hanya janggal, tetapi juga menimbulkan kecurigaan serius terhadap objektivitas proses hukum.
Penetapan anak di bawah umur sebagai tersangka menjadi titik paling disorot. Banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan hukum terhadap kondisi psikologis dan posisi anak yang sebenarnya adalah penolong.
Dugaan keterangan palsu dan laporan manipulatif kini mengemuka. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini menjadi sorotan, namun implementasinya dalam kasus ini dipertanyakan publik secara luas.
Tak tinggal diam, JIB kini meminta keadilan ke Komisi III DPR RI. Ia berharap ada intervensi pengawasan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak menyimpang dari fakta.
Sementara itu, pernyataan Kapolres Langkat soal pelimpahan perkara ke kejaksaan justru memicu kegelisahan baru. Publik menilai, langkah tersebut berpotensi menutup ruang pengungkapan kejanggalan yang masih menganga.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi wajah penegakan hukum. Jika kebenaran bisa dibalik sedemikian rupa, maka keadilan bukan lagi milik korban, melainkan milik siapa yang mampu mengendalikan keadaan. (Ls)






