Hukum

Polsek Harian Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Lokasi Parkir Objek Wisata

33
×

Polsek Harian Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Lokasi Parkir Objek Wisata

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR Polsek Harian melalui Personil Bhabinkamtibmas, Brigadir Ardiansyah Butarbutar bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Sosor Dolok melakukan mediasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di lokasi parkir Objek Wisata Air Terjun Efrata.

Mediasi bertempat di Kantor Desa Sosor Dolok Harian Kabupaten Samosir.

Brigadir Ardiansyah Butarbutar menceritakan kronologi kejadian yakni pada hari Sabtu (6/7) sekitar pukul 15.00 WIB, HS bekerja sebagai juru parkir di lokasi wisata meminta uang parkir kepada SS yang baru tiba dengan satu unit bus bersama rombongannya. SS tidak terima permintaan, karena merasa dirinya sebagai putra daerah. Ketidak sepakatan berujung pada tindakan pemukulan oleh SS terhadap punggung HS, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga :  Petugas Satkamling Desa Lausimomo Mediasi Remaja Terlibat Tawuran

Setelah kejadian pemukulan, pihak pengelola objek wisata menghubungi Polsek Harian melalui Bhabinkamtibmas. Brigadir Ardiansyah segera mendatangi lokasi kejadian dan membawa kedua belah pihak ke Polsek Harian Boho Polres Samosir.

Di Polsek, diketahui bahwa HS dan SS masih memiliki hubungan kekerabatan, dengan mendorong Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Dalam upaya mediasi yang berlangsung, HS sebagai korban menyatakan kesediaannya berdamai serta tidak membuat laporan polisi. Namun dianya meminta agar terlebih dahulu Berkusut.

Baca Juga :  Zahir DPO, Sarma Hutajulu Minta Polisi Jangan Reaktif

Selanjutnya di kantor Desa Sosor Dolok Kecamatan Harian Bhabinkamtibmas Brigadir Ardiansyah Butarbutar menghadirkan kedua belah pihak yakni HS dan SS bersama Keluarga untuk dilakukan Mediasi (penyelesaian masalah secara kekeluargaan). Mediasi ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Sosor Dolok Robongsu Limbong, beserta perangkat desa lainnya.

Hasil mediasi menyatakan bahwa SS mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. SS juga memberikan kompensasi kepada HS untuk biaya pengobatan. Pertemuan mediasi ditutup dengan saling memaafkan serta berjabat tangan antara kedua belah pihak.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Ibu-ibu Demo Polrestabes Medan : Jangan Tebang Pilih di Kasus LP 450

Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P Marpaung, menyampaikan bahwa kejadian ini berawal dari ketersinggungan SS terhadap permintaan uang parkir dari HS. Namun, berkat mediasi pendekatan kekeluargaan, masalah ini dapat diselesaikan baik juga kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat pernyataan damai. (red)