Medan

BPK Temukan Potensi PAD Kota Medan Rp10,35 Miliar Belum Tertagih. Ada Apa Dengan Bapenda Medan?

21
×

BPK Temukan Potensi PAD Kota Medan Rp10,35 Miliar Belum Tertagih. Ada Apa Dengan Bapenda Medan?

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp10,35 miliar yang belum tergali dan belum masuk secara optimal ke kas daerah. Potensi tersebut berasal dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, serta denda keterlambatan pembayaran pajak.

Temuan tersebut mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik. Menurutnya, hasil audit BPK harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Medan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dan pengawasan perpajakan daerah.

“Setelah adanya temuan BPK, Bapenda terlihat semakin intensif melakukan penagihan pajak. Namun publik juga berhak mengetahui mengapa potensi PAD hingga miliaran rupiah tersebut bisa luput dari pengawasan dan baru terungkap setelah pemeriksaan dilakukan,” ujar Azhari, Sabtu (6/6/2026).

Ribuan Wajib Pajak Belum Menyetorkan Kewajiban

Berdasarkan LHP BPK, ditemukan sebanyak 2.001 Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) periode 2024 hingga September 2025 yang belum melakukan penyetoran PBJT.

Baca Juga :  Bapenda Kota Medan Kirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada Wajib Pajak

Objek pajak tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, antara lain:

  • Restoran dan usaha makanan-minuman
  • Hotel
  • Tempat hiburan
  • Parkir
  • Reklame

Selain itu, BPK juga menemukan 3.792 wajib pajak yang telah melunasi pokok pajak, namun belum membayar denda keterlambatan dengan nilai mencapai Rp786 juta. Menariknya, dalam sistem Smarttax, wajib pajak tersebut masih tercatat dengan status “sudah bayar”.

Potensi Pajak Reklame Capai Rp7,85 Miliar

Temuan terbesar berasal dari sektor pajak reklame. BPK mencatat adanya potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp7,85 miliar yang berasal dari sejumlah objek usaha dan fasilitas komersial yang belum dikenakan pajak secara optimal.

Objek tersebut meliputi:

  • 89 SPBU
  • 18 rumah sakit swasta
  • 153 klinik pratama
  • 18 klinik utama
  • 3 pusat perbelanjaan
  • Sejumlah minimarket
  • Mini billboard dan berbagai media reklame lainnya

Selain pajak reklame, BPK juga menemukan potensi penerimaan PBJT sebesar Rp1,7 miliar yang berasal dari:

  • 9 hotel
  • 261 restoran
  • 14 tempat hiburan
  • 149 minimarket
  • 23 pasar
Baca Juga :  Rico Waas Diminta Buka Bukti Izin ke Kemendagri, Pengamat: Jangan Sampai Publik Curiga

Secara keseluruhan, akumulasi potensi PAD yang belum masuk secara optimal ke kas daerah mencapai Rp10.350.816.114.

LIPPSU Soroti Pendataan dan Pengawasan Pajak

Azhari menilai besarnya potensi PAD yang belum tergali menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem pendataan, pengawasan, serta penagihan pajak daerah.

Menurutnya, sejumlah faktor yang perlu mendapat perhatian antara lain:

  • Pendataan objek pajak yang belum maksimal.
  • Pengawasan kepatuhan wajib pajak yang masih lemah.
  • Sistem administrasi dan pengendalian internal yang perlu diperkuat.
  • Pengawasan lapangan terhadap objek reklame yang belum optimal.
  • Validasi data wajib pajak yang belum terintegrasi secara menyeluruh.

“Jika pendataan, validasi, dan pengawasan dilakukan secara konsisten sejak awal, maka potensi penerimaan daerah tersebut seharusnya sudah masuk ke kas daerah tanpa harus menunggu temuan audit BPK,” katanya.

Meski demikian, Azhari menegaskan bahwa temuan BPK merupakan temuan administratif yang harus ditindaklanjuti dan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Temuan BPK harus dijadikan alarm untuk memperbaiki tata kelola perpajakan daerah. Soal ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum tentu harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim SAR Evakuasi 2 Orang Hanyut di Sungai Wampu Langkat

Bapenda Medan Siapkan Langkah Perbaikan

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, menyatakan pihaknya sedang melakukan proses tanggapan dan tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK.

“Ini masih dalam tahapan tanggapan dan tindak lanjut,” kata Agha.

Sebagai langkah konkret, Bapenda Kota Medan telah membentuk tim terpadu bersama Satpol PP, Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Belawan, Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Polisi Militer, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, serta unsur kewilayahan untuk mempercepat penagihan tunggakan pajak.

Selain itu, Bapenda juga memperkuat kerja sama dengan Bank Sumut melalui pengembangan sistem pembayaran pajak berbasis digital guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan layanan perpajakan bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Medan berharap berbagai langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan PAD yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik. (Red)