News

Polres Labusel Ringkus Pemilik dan Kurir Sabu

33
×

Polres Labusel Ringkus Pemilik dan Kurir Sabu

Sebarkan artikel ini

LABUSEL – Dua pria diduga berperan sebagai pemilik dan kurir sabu-sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) di rumah warga, Sabtu (6/7/2024) malam.

“Rumah itu sering dijadikan tempat transaksi dan mengonsumsi narkoba,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Senin (8/7/2024).

Katanya, penggerebekan rumah warga di kawasan Simpang IV Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel itu dilakukan atas informasi masyarakat.

Baca Juga :  Terima Hasil Pilkada, Garda Taput Ajak Masyarakat Jaga Persaudaraan

Warga resah karena rumah itu selalu ramai dikunjungi orang tak dikenal untuk melakukan transaksi dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

“Ketika melakukan pengamatan di sekitar rumah tersebut, kita mencurigai gerak-gerik dua pria sehingga dilakukan penggerebekan,” kata Maringan.

Hasilnya, ditangkap HN alias Korem (33), warga Karangsari Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Labusel dan Su alias Ingot (40), warga yang sama.

Baca Juga :  Cegah Curanmor, Polres Labusel Patroli Jalan Kaki

“Dari hasil penggeledahan rumah didampingi Kepala Dusun ditemukan barang bukti 2 plastik klip berisi diduga sabu seberat 1, 23 gram, 1 bungkus klip kosong, 1 pipet sekop, uang Rp 50.000 dan 1 handphone,” terangnya.

Ketika diinterogasi, Korem mengaku sebagai pemilik sabu tersebut, sedangkan Ingot berperan sebagai kurir atau penjual.

Saat ini, petugas tengah memburu bandar sabu dikenal dengan sebutan Brayan, warga sekitar lokasi penangkapan.

Baca Juga :  Jingle dan Maskot Pilkada, Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai dan Bermartabat

“Tersangka Korem mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari bandar bernama Brayan alias Ayen,” pungkas Maringan. (Red)