MEDAN – Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) melalui Direktur Eksekutif, Otti Batubara, menyampaikan keprihatinan serius dan meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk mengusut dugaan penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yakni bekas kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut yang terletak di Jalan Krakatau, Medan.
Aset tersebut merupakan gedung resmi milik negara yang sebelumnya digunakan sebagai kantor pelayanan publik oleh Disnaker Sumut. Bahkan, pada masa kepemimpinan Baharuddin Siagian selaku Kadisnaker Sumut, gedung ini sempat dibersihkan dan diamankan dengan mengerahkan dua unit truk personel Satpol PP Sumut sebagai bagian dari upaya pengamanan aset dari penyalahgunaan fungsi dan kepemilikan.
Namun, sangat disayangkan bahwa bangunan tersebut kini diduga telah disewakan oleh oknum kepada pihak ketiga, tanpa ada pengumuman resmi, transparansi, atau laporan yang dapat diakses publik. BARAPAKSI mempertanyakan siapa yang menyewakan, berapa nilai sewanya, dan yang paling utama ke mana uang sewa tersebut disetorkan ?.
“Bangunan ini bukan milik pribadi. Ini aset milik negara, milik rakyat Sumatera Utara. Jika benar bangunan ini disewakan, kita ingin tahu bagaimana administrasi dan regulasinya, apakah sewa tersebut benar masuk PAD atau mengalir untuk kepentingan pribadi,” tegas Otti Batubara dalam keterangan resminya di Medan, Kamis (24/7).
BARAPAKSI menyesalkan Kasubag Umum Disnaker Sumut tidak bisa cuci tangan dalam persoalan ini. Sebagai pejabat struktural yang mengelola aset, Kasubag Umum harus bertanggung jawab atas segala aktivitas penggunaan aset, termasuk penyewaan, pemanfaatan, maupun pengamanan.
“Kami menduga ada praktik penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi terselubung dalam kasus ini. Jika benar uang sewa tidak dilaporkan secara resmi atau tidak masuk dalam pendapatan daerah, maka ini merupakan pelanggaran berat yang harus segera ditindak,” lanjut Otti.
BARAPAKSI berharap Gubernur Sumatera Utara segera memerintahkan Inspektorat agar melakukan audit investigatif terhadap penggunaan aset Disnaker tersebut.
“Jangan biarkan aset publik dijadikan sumber rente oleh oknum tak bertanggung jawab. Jika benar ada penyewaan di bawah tangan, ini adalah perampokan uang rakyat secara sistematis,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi kepada mantan kasubag umum yang ketika itu dijabat oleh T, beliau mengatakan,
“saya sudah dicopot di nonjobkan dn tidak tahu menahu lagi aset itu, tanya saja ke Dinas karena tidak ada wewenang menjawab itu,” jawabnya.
Begitu juga ketika Kadis di konfirmasi melalui WA, beliau hanya mengatakan,
“akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, BARAPAKSI akan mengirim surat resmi ke Gubernur Sumatera Utara serta DPRD Sumut, dan mempertimbangkan untuk menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur dan Disnaker Sumut jika tidak ada klarifikasi dan tindakan konkret ke depannya.
“Ini bukan sekedar isu, tapi ini menyangkut marwah pemerintah yang bersih. Kita sedang bicara soal integritas dan pengelolaan aset negara. Jangan buat kantor pemerintah jadi milik pribadi. Jika dibiarkan, ini akan terus berulang dan terjadi pada instansi lain,” tutup Otti. (Red)






