MEDAN – Bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan sangat menjadi perhatian serius.
Kebocoran PAD Kota Medan juga imbas dari maraknya Develover nakal yang membangun tanpa mengindahkan aturan administratif untuk pengurusan izin. Banyak oknum yang profesinya mengurus izin PBG selalu terlihat mondar mandir di dinas terkait untuk pengurusan izin PBG dan juga sebagai perpanjangan tangan developer mengamankan bangunan yang tidak memiliki PBG di Kota Medan.
Bangunan-bangunan ini berdiri tanpa PBG, yang merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. Tanpa PBG, bangunan dianggap tidak sah secara hukum dan berpotensi membahayakan penghuninya maupun lingkungan sekitar.
Sanksi untuk bangunan tanpa PBG dapat berupa :
– Peringatan Tertulis, Pemerintah daerah akan memberikan peringatan tertulis kepada pemilik bangunan.
– Denda Administratif, Pemilik bangunan dapat dikenakan denda administratif.
– Penghentian Pemanfaatan Bangunan, Pemerintah daerah dapat menghentikan pemanfaatan bangunan.
– Pembongkaran Bangunan,
Dalam kasus yang lebih serius, bangunan dapat diperintahkan untuk dibongkar.
Menyikapi hal ini Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) Otti Batubara angkat bicara dan akan terus mengawasi dan menindaklanjuti kasus-kasus bangunan tanpa PBG di Kota Medan untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan hukum.
“Ini sudah menjadi borok di kota medan sejak dahulu sampai saat ini, dan tak bisa dibiarkan begitu saja. Oknum pelaku kebocoran PAD harus ditindak. Walikota melalui Satpot PP sebagai penegak Perda harus tegas. Jangan ikut2an membackup. Ini terjadi secara terstruktur dan masif, harus dibasmi,” ujar Otti lantang.
Salah satu bangunan yang tidak memiliki PBG berdiri di jalan Jemadi/Jln Kelapa Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur. Terlihat peruntukan bangunan ini untuk Ruko 2(dua) lantai sebanyak 3(tiga) pintu. Anehnya bangunan telah berdiri 60% tetapi tidak memiliki izin. Juga Develover menutup parit yang ada. Ketika awak media melakukan konfirmasi ke Camat Medan Timur Alfie Noor Pane, beliau mengatakan bahwa mereka telah menjalankan prosedur dan telah membuat surat himbauan ke pemilik bangunan tetapi tidak diindahkan.
“Kita sudah himbau pemilik bangunan melalui surat himbauan baik melalui Kelurahan maupun Kecamatan, tetapi mereka tidak mengindahkannya. Kita undang mereka ke kantor pun mereka tidak mau. Tembusan surat sudah kita sampaikan ke Walikota dan Satpol PP Kota Medan,” ujar Alfie tegas.
Untuk perimbangan berita awak media juga melakukan konfirmasi ke humas bangunan bernama Saleh tetapi dia mengarahkan untuk menghubungi wartawan bernama Oyon. Begitu Saleh menjawab dengan nada tinggi bahwa izinnya sudah diurus.
“Ngapai ditanya lagi, itu izinnya sudah diurus dan gak ada masalah, Oyon yang mengurus dari awal semuanya,” ucapnya uring2an.
BARAPAKSI berharap Walikota bertindak tegas kepada oknum oknum pelaku kebocoran PAD Kota Medan ini. Ini sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan teknis Bangunan Gedung. (Red)






