MEDAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mengkritik implementasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis sistem merit di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Program unggulan Wali Kota Medan, Rico Waas, ini dinilai hanya sekadar wacana tanpa realisasi yang nyata.
Sekretaris Jenderal MSRI, Andi Nasution, menyebut bahwa pelantikan 213 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Medan beberapa waktu lalu menjadi bukti lemahnya penerapan sistem merit.
“Pelantikan 213 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Medan belum lama ini memberikan sinyal kuat bahwa sistem merit yang dibanggakan Rico Waas hanya sebatas omon-omon saja,” ujar Andi Nasution kepada wartawan, kemarin.
Camat Lulusan IPDN Dipindah ke Jabatan Teknis
Andi membeberkan sejumlah indikasi yang menunjukkan ketidakseriusan Pemko Medan dalam menerapkan sistem merit. Salah satunya adalah pergeseran sejumlah camat berlatar belakang pendidikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke jabatan yang bersifat teknis.
“Di IPDN, fokus utamanya adalah ilmu kepamongprajaan. Tidak ada program studi yang mengajarkan ilmu teknis keilmiahan atau sejenisnya. Bagaimana mungkin para pamongpraja dapat bekerja optimal untuk mendukung program-program Rico-Zaki jika ditempatkan di posisi yang asing dengan latar belakang pendidikannya?” tegas Andi.
Kasus Dugaan Pungli Kiky Zulfikar Tanpa Sanksi
Indikasi lain yang disorot MSRI adalah penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Sekretaris Satpol PP Medan, Kiky Zulfikar, di kawasan Taman Cadika.
“Pada pelantikan kemarin, meskipun Kiky dicopot dari jabatan Sekretaris Satpol PP, ia tetap mendapatkan posisi setara sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Medan. Tidak ada reward dan punishment sebagaimana yang sering diungkapkan Rico,” ungkap Andi.
Inspektur dan Kepala BKPSDM Disorot
Menariknya, Andi tidak sepenuhnya menyalahkan Rico Waas dalam kasus ini. Menurutnya, keputusan tersebut tidak lepas dari peran Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap.
“Silakan Rico Waas bertanya langsung kepada Erfin dan Subhan terkait persoalan Kiky Zulfikar. Merekalah yang semestinya memberikan pertimbangan objektif kepada wali kota dalam pengambilan keputusan mutasi,” pungkasnya. (Red)






