MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (DPW AMIN Nusantara) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deli Serdang dan Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik penyimpangan dalam proses pengadaan proyek pemerintah di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan praktik monopoli proyek, pengkondisian pemenang tender, hingga indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Koordinator aksi, Rahman Hasibuan, menyatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” tegas Rahman dalam orasinya.
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan DPW AMIN Nusantara, terdapat indikasi kuat adanya pengaturan proyek pada kegiatan pembangunan di Kecamatan Sunggal.
Beberapa temuan yang disoroti di antaranya dugaan spesifikasi teknis yang mengarah pada merek tertentu, pembatasan persaingan usaha, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pimpinan daerah.
DPW AMIN Nusantara juga menyinggung proyek senilai sekitar Rp5 miliar yang diduga dimenangkan oleh pihak yang memiliki hubungan dekat dengan Bupati Deli Serdang dan disebut berkaitan dengan salah satu pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Jika dugaan ini benar, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” ujar Rahman.
Dalam pernyataannya, DPW AMIN Nusantara menilai praktik KKN dapat merusak tata kelola keuangan negara, menghancurkan kepercayaan publik, serta melemahkan supremasi hukum.
Meski demikian, mereka menegaskan tetap mendukung kepemimpinan Bupati Deli Serdang sepanjang dijalankan sesuai prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain:
- Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut dugaan penyimpangan proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
- Meminta Polda Sumut menetapkan tersangka apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
- Mendorong pembentukan tim investigasi khusus untuk membongkar dugaan praktik KKN secara menyeluruh.
- Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan persekongkolan tender yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
DPW AMIN Nusantara menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Mereka bahkan mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum.
“Kami memastikan gelombang aksi akan terus berlanjut jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti secara serius,” tutup Rahman Hasibuan. (Red)






