Hukum

Pengadaan Alat Musik Sekolah, Kadisdikbud Medan Diduga Salahgunakan Wewenang dalam PBJP

77
×

Pengadaan Alat Musik Sekolah, Kadisdikbud Medan Diduga Salahgunakan Wewenang dalam PBJP

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Kalangan aktivis anti korupsi mensinyalir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Beny Sinomba Siregar diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam PBJP (Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) Tahun Anggaran 2025.

Dugaan ini, ketika aktivis anti korupsi Otti Batubara dan Andi Nasution melihat adanya tumpukan peralatan musik, pada salah satu ruangan, di eks Gedung Taman Budaya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Jumat (17/10/2025).

“Kami melihat adanya tumpukan peralatan musik berupa angklung dan jenis peralatan musik lainnya, yang dikemas dalam puluhan kotak. Pada kotak-kotak tersebut tertulis nama sejumlah SMP Negeri di Kota Medan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Divonis 2 Tahun Penjara

Otti mengakui, tidak mengetahui pihak penyedia atau rekanan peralatan musik tersebut, mengingat pada kemasan sama sekali tidak mencantumkannya.

“Memang, pada tahun ini Disdikbud Medan menganggarkan belanja Alat Musik Tradisional Jenjang SMP senilai Rp 1,4 M dengan jumlah 40 set/sekolah. Metode belanja melalui e-katalog. Tetapi, hingga sampai barang barang tersebut sampai ke gedung eks Bina Budaya, proses pengadaannya masih dalam tahap perencanaan. Kondisi ini tentunya mengundang kecurigaan adanya praktik main mata dalam belanja peralatan musik tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Permohonan RJ Perkara Narkoba dari Kejati Kepri Disetujui Jampidum

Andi Nasution menambahkan, berdasarkan penelusuran pihaknya pada laman LPSE Pemko Medan, tidak terlihat bahwa peralatan musik tradisional tersebut sudah dibelanjakan.

“Setidaknya, ada empat tahapan proses PBJP melalui sistem e-katalog, yakni Perencanaan, Persiapan, Pemilihan dan Kontrak. Sedangkan untuk belanja alat musik tradisional tersebut, masih dalam tahap perencanaan, dengan kode RUP (58852864). Berdasarkan aspek dan kaedah hukum dalam PBJP, seluruh tahapan tersebut harus dilalui, agar tertib administrasi, anggaran dan peraturan,” ujarnya.

Otti Batubara dan Andi Nasution menduga, modus seperti ini tentunya peran besar Kadisdikbud Kota Medan, sebagai PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran). Meskipun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi, tetapi untuk kasus seperti ini patut diduga merupakan peran besar kepala dinas.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tuntut Mati 58 Terdakwa Narkoba Sepanjang 2024

“Aroma indikasi penyalahgunaan wewenang sangat kentara, yakni menggunakan jabatannya untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain. Modus seperti ini dapat dikenai sanksi pidana,” ujar Andi Nasution.

Andi Nasution dan Otti Batubara berharap Walikota Medan, Rico Waas memberikan perhatian terhadap persoalan ini, sebelum timbul permasalahan hukum. (Red)