Hukum

Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Lagi

21
×

Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Lagi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 6 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Selasa 16 September 2025.

Baca Juga :  Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi, Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi

Enam saksi tersebut, masing-masing berinisial: AZ selaku Direktur PT Trafiguna Indonesia; BAR selaku SVP Corporate Finance PT Pertamina (Persero) periode 2020 s.d. 2023; VE selaku Sekretaris Eksekutif PT Mahameru Kencana Abadi.

Selanjutnya, HO selaku Staf Bank Relation PT Mahameru Kencana Abadi; DU selaku Secretary Board of Directors PT Mahameru Kencana Abadi; dan MYN selaku Manager Group Business Support Internal Audit PT Pertamina (Persero).

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Kembali Periksa 8 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)