Hukum

GP Al Washliyah Desak Aparat Ungkap Siapa Beking Riza Khalid di Kasus Korupsi Rp285 T Pertamina

88
×

GP Al Washliyah Desak Aparat Ungkap Siapa Beking Riza Khalid di Kasus Korupsi Rp285 T Pertamina

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian

JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian menyerukan tersangka kasus mega korupsi pertamina Riza Khalid disetrum, agar mau buka suara terkait kasus mega korupsi Pertamina Rp285 triliun.

“Kasus mega korupsi yang menjerat Riza Khalid ini seakan ada yang ditutup-tutupi. Kita minta kepada pihak yang berwenang untuk ‘menyetrum’ Riza Kahlid agar mau mengaku dan membuka suara terkait aktor-aktor yang terlibat pada kasus korupsi pertamina ini,” kata Aminullah Siagian, Rabu 23 Juli 2023 di Medan.

Baca Juga :  Kembalikan Fungsi Lahan, Kemenhut Bersama Satgas PKH Musnahkan 360 Ha Sawit di TNGL

Ia juga menekankan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk tegak lurus dalam penegakan hukum, sebagai mana yang menjadi asta cita bapak presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi di NKRI.

“Kejagung, KPK, jangan ada main mata atas kasus ini. Persoalan mega korupsi ini harus dihukum dengan seberat-beratnya, dan bongkar para antek-anteknya. Yang kami nilai ada semacam yang ditutup-tutupi dalam perkara ini,” tegas Aminullah.

Karenanya Aminullah berharap dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada pejabat lain yang diduga terlibat ‘permainan’ korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

Baca Juga :  Koalisi Muda Al Washliyah Segera Aksi Desak Kejagung Jerat Zarof dengan TPPU

Aminullah juga mendesak pihak yang berwenang melakukan penelusuran aliran dana yang merugikan negara ratusan triliun rupiah tersebut.

“Segera lakukan penelusuran, ungkap bos-bos besarnya. Kami menyakini ada orang besar yang menjadi beking pada kasus ini,” ungkap Aminullah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) yang merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebagai tersangka kasus korupsi Tata Kelola Minyak 2018-2023. Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum, yakni menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).

Baca Juga :  GP Al Washliyah: Jangan Hanya Geledah, Jika Terbukti Bersalah Lakukan Penangkapan terhadap La Nyalla

Penetapan tersangka tersebut mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.

Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 atau Rp285 triliun. (Red)