Medan

Belum Miliki PBG, Hanya Andalkan KRK : Bangunan di Jalan Sei Denai Berdiri Kokoh Tanpa Hambatan

57
×

Belum Miliki PBG, Hanya Andalkan KRK : Bangunan di Jalan Sei Denai Berdiri Kokoh Tanpa Hambatan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Diduga terkesan ada pembiaran dari instansi terkait, bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Sei Denai, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan bebas berlangsung tanpa ada hambatan.

Hal ini, diungkapkan langsung oleh warga setempat berinisial HS kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, bangunan tersebut mulai dari pengerjaan awal hingga saat ini sudah mencapai 70 persen belum juga ada plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia juga menduga bahwa pihak terkait terkesan ada pembiaran dan hingga kini belum ada penindakan.

“Sepertinya ada diduga oknum-oknum terkait yang melindungi (membekingi) bangunan itu bang, makanya bisa berlangsung meski tidak ada plan PBG nya. Buktinya, sampai saat ini belum ditindak bangunan itu,” ungkap HS.

Baca Juga :  MAI Medan Dukung Penguatan Pengawasan Lingkungan Selama Musim Mudik

“Mana lah mungkin pihak terkait tidak mengetahui adanya bangunan tersebut,” tambahnya.

HS menuturkan, pemilik bangunan tersebut merupakan pengusaha katering makanan.

“Pemilik bangunannya pengusaha katering nasi kotak bang,” sebutnya.

Ia meminta dan berharap pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan serius dalam menindak tegas bangunan-bangunan liar (tanpa PBG) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya minta pihak Pemko Medan agar serius menindak tegas bangunan-bangunan liar yang saat ini sangat marak. Kalau dibiarkan berdampak besar dengan PAD Kota Medan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Atasi Genangan, UPT Timur Dinas PU Medan Normalisasi Drainase Jl. Veteran Pulo Brayan Bengkel dan Pulo Brayan Bengkel Baru ‎

Sementara itu, Lurah Babura Sarinah Pohan saat dikonfirmasi via seluler mengatakan pihaknya telah menyurati serta menghimbau pemilik bangunannya agar melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sudah kita surati dua kali dan himbau pemilik bangunnya itu bang. Sebelumnya kita juga sudah kebangunan itu. Pemiliknya bilang sudah memiliki PBG dan Keterangan Rencana Kota (KRK) nya sudah pernah ditunjukkan sama kami. Tapi positif keluar KRK nya itulah terkadang, maaf yah bang, terkadang KRK nya sudah keluar warganya tidak mau ngasih. Terkadang maunya pihak Perkim nya juga ada pertinggal sama kami biar kami tau, jadi kalau udah keluar kami tau,” ungkap Sarinah.

Baca Juga :  Walikota Harus Tindak Tegas Bangunan Tanpa PBG Yang Menyebabkan Kebocoran PAD

“KRK nya memang sudah ada dan udah saya lihat dia bilang tinggal bayar. Dan ada lagi konfirmasi terakhir pemiliknya mengatakan sudah keluar PBG nya, namun belum ada mengirimkan sama saya. Intinya bang, kita pihak kelurahan sudah menghimbau,” tegasnya.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Kadis PKPCKTR) John Ester Lase dikonfirmasi awak media via seluler belum menjawab alias bungkam.

Hingga berita ini diturunkan, plang PBG bangunan tersebut belum ada tertempel. (Ril)