JAKARTA — Himpunan Sarjana Hukum (HSH) menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI hari ini, Rabu (5/11/2025), untuk melaporkan dan menyampaikan keresahan masyarakat Kota Medan terkait dugaan adanya dua oknum kuat berinisial MN dan DL yang disebut-sebut berperan sebagai “godfather” dalam pembagian proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Dalam laporannya, HSH meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar segera memanggil Wakil Wali Kota Medan untuk memberikan penjelasan terkait maraknya dugaan praktik pengaturan proyek yang melibatkan dua nama tersebut.
“Kami dari Himpunan Sarjana Hukum datang langsung ke kantor Mendagri untuk menyampaikan keresahan masyarakat Kota Medan. Dugaan keterlibatan oknum MN dan DL yang disebut-sebut sebagai pengendali proyek di Pemko Medan telah merusak tatanan birokrasi dan mencederai prinsip transparansi pemerintahan,” ujar Saiful, kader HSH, di depan Kantor Kemendagri, Jakarta.
Saiful menambahkan bahwa kedua oknum tersebut juga diduga memiliki kekuatan untuk “membungkam” sejumlah media di Kota Medan agar tidak mengungkap praktik-praktik pengaturan proyek tersebut.
“Ada indikasi kuat bahwa mereka bukan hanya mengatur proyek, tapi juga berupaya menekan media agar tidak memberitakan fakta di lapangan. Ini sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan iklim pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Selain meminta langkah tegas dari Mendagri, HSH juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri aliran dana kedua oknum tersebut yang diduga penuh kejanggalan dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kami meminta agar KPK dan Kejagung tidak menutup mata. Aliran dana dua oknum ini harus diselidiki secara transparan karena kami menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dan potensi praktik korupsi yang sistematis,” tambah Saiful.
HSH menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga integritas pemerintahan daerah, khususnya di Kota Medan, agar bersih dari mafia proyek dan praktik kolusi. (Red)






