MEDAN – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset milik Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut kian terkuak.
Kecurigaan Kepala Disnaker Sumut, Ir Yuliani Siregar M.AP, terkait adanya keterlibatan “orang dalam” dalam praktik sewa-menyewa aset akhirnya menemukan titik terang.
Fakta mencengangkan terungkap: sejak tahun 2006, aset Disnaker Sumut di Jalan Krakatau Medan dikuasai pihak ketiga tanpa ada kontribusi resmi untuk PAD.
Padahal, jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset pemerintah wajib dikelola melalui mekanisme resmi.
Aset ini sejatinya merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumut yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Namun, hingga kini, Kabag Aset BPKAD Sumut, H. Timur Tumanggor S.Sos MAP, enggan memberikan keterangan meski sudah berulang kali dikonfirmasi.
Mantan Sekda Deli Serdang itu memilih bungkam, bahkan pesan WhatsApp dari wartawan tak direspons.
Temuan BARAPAKSI
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) menemukan adanya penguasaan aset tanpa sewa resmi.
Barapaksi kemudian mempertanyakan secara resmi kepada Disnaker Sumut.
“Kita sudah melayangkan surat. Jika tak diindahkan, bersama Satpol PP akan turun melakukan pengosongan,” tegas Kadisnaker Sumut, Yuliani Siregar.
Langkah tegas itu pun mulai dijalankan. Pada Kamis, 28/8/2025, Plt Sekretaris Disnaker Sumut, Ervan Ghani, bersama jajarannya mendatangi lokasi untuk meminta pihak ketiga segera mengosongkan lahan sebelum dilakukan eksekusi.
Pengakuan Pihak Ketiga
Pengelola lahan, Josep, mengaku sudah menguasai aset tersebut sejak 2006. Ia berdalih sempat mengajukan permohonan sewa ke Disnaker dengan kemampuan bayar Rp10 juta per tahun.
Namun, pihak Disnaker menolak karena tarif resmi yang ditetapkan sebesar Rp40 juta per tahun.
“Saya tidak sanggup memenuhi biaya sebesar itu,” ujar Josep kepada wartawan, seraya menambahkan bahwa keberadaannya di lahan itu murni karena keterbatasan.
Kritik Pedas Barapaksi
Pernyataan “alasan kemanusiaan” yang sempat dilontarkan pejabat Disnaker justru menuai kritik keras dari Direktur Eksekutif Barapaksi, Otti Batubara.
“Kalau penyewa ilegal bisa bertahan puluhan tahun demi kepentingan pribadi, di mana letak kemanusiaannya ?. Ini justru mencederai rasa keadilan,” tegas Otti.
Ia juga menyoroti adanya dugaan permainan oknum.
“Selama bertahun-tahun menikmati keuntungan dari aset negara tanpa setoran resmi, sangat tidak masuk akal jika tidak ada oknum Disnaker yang ikut bermain,” sindirnya.
Barapaksi memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkan ke Inspektorat Sumut dan Aparat Penegak Hukum. (red)






