News

Larikan Betor, Warga Sekip Lubuk Pakam Gol

30
×

Larikan Betor, Warga Sekip Lubuk Pakam Gol

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG (HARIAN STAR) Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Beringin mengamankan MA (28), warga Dusun Kebun Kelapa, Gang Karyawan, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

MA ditangkap karena mencuri becak motor (betor) milik warga Amaluddin (67) warga Jalan Kartini, Kecamatan Lubuk Pakam. Pelaku melancarkan aksinya di Dusun Masjid, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga :  Warga Jl Gandhi Ajukan 2 Gugatan, Minta PN Medan Batalkan Eksekusi 27 Februari : Harus Ada Gugatan Serta Merta

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada wartawan, Rabu (10/7/2024), menjelaskan pelaku melancarkan aksinya pada sore hari, sekira pukul 17.30 WIB.

Modusnya, pelaku menyuruh korban, Amaluddin mengantarkannya ke Pasar Sore melintasi Dusun Karya dan fly over yang mengarah ke Dusun Masjid, Desa Aras Kabu.

Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti karena menurut pelaku, korban terlalu lambat mengendarai betor tersebut.

Baca Juga :  Polres Karo Siap Amankan Gelaran PON XXI Aceh-Sumut 2024

Lantas, pelaku meminta bertukar posisi. Dia yang mengendarai betor, dan korban yang jadi penumpangnya. Namun, saat korban turun, pelaku yang sudah dalam posisi siap mengemudi langsung tancap gas dan melarikan betor milik korban.

Mengetahui betornya mau dilarikan, korban langsung berusaha mengejarnya sembari berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan korban langsung berhamburan mengejar pelaku. Akhirnya, pelaku pun ditangkap di Desa Aras Kabu.

Baca Juga :  Aksi Demo Jurnalis Sumut: Copot Kapolsek Patumbak, Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

Petugas yang menerima laporan atas kejadian itu, kemudian menuju Desa Aras Kabu dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Beringin.

“Untuk pelaku pencurian becak bermotor sudah kita amankan di Polsek Beringin, selanjutnya dilakukan proses hukum dan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” kata Sandhy. (red)