News

Gunakan E-Parkir untuk Berjudi, Jukir Ditangkap Polisi

18
×

Gunakan E-Parkir untuk Berjudi, Jukir Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas Polrestabes Medan menggiring tersangka perjudian

MEDAN – Setelah sempat pamer dan bergaya, akhirnya seorang juru parkir (jukir) di Sukaramai, Medan Area ‘loyo’ setelah ditangkap polisi.

Diduga tersangka JS (29), warga Jalan Beringin Tembung, nekat menggunakan mesin E-Parking untuk bermain judi online. Ulahnya itu sempat viral di media sosial (medsos).

“Juru parkir itu ditangkap setelah viral di media sosial menggunakan mesin E-Parking untuk bermain judi online,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba, Selasa (2/7/2024) malam.

Baca Juga :  ASN dan Pejabat Pemko Medan Dilarang Menggunakan Barang Branded, Rico Waas: Gunakan Produk UMKM

Dijelaskannya, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu unit mesin E-Parking yang digunakan untuk bermain judi online, karcis retribusi parkir serta uang tunai.

Tersangka JS ditangkap saat berada di Jalan Sukaramai, Gang Langgar, pada 29 Juni 2024 lalu. Uang hasil parkir digunakan untuk deposit bermain judi online.

Teddy mengungkapkan, tersangka mengaku baru satu minggu menjadi juru parkir mengantikan ayahnya. Namun, tersangka menyalahgunakan mesin E-Parking untuk pembayaran retribusi parkir untuk bermain judi online.

Baca Juga :  Turnamen Catur Bobby - Surya Cup Dipadati Ribuan Masyarakat Meski Diguyur Hujan

“Terhadap yang bersangkutan bersama barang bukti telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Selain itu, Teddy menerangkan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam tindak pidana judi togel online dan judi slot.

“Penindakan ini sebagai komitmen Polrestabes Medan menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam memberantas tindak pidana judi online di Kota Medan,” tegasnya. (Red)

Baca Juga :  Polres Tanjungbalai Intensifkan Pengamanan Perairan Jelang Imlek