Hukum

Tim Tabur Kejati NTT Ringkus Buronan Koruptor

11
×

Tim Tabur Kejati NTT Ringkus Buronan Koruptor

Sebarkan artikel ini

NTT – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur meringkus seorang buronan bernama Afrizal alias Unyil, Selasa (9/7/2024). Ia diamankan di wilayah hukum Manggarai Barat.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bambang Dwi Murcolono, SH MH yang beranggotakan Yosef Umbu Hina Marawali, SH., Anak Agung Raka Putra Dharmana, SH. MH., Lodovikus Sai Sale, SH, Edwin Riyadi Thine, SH., dan Yusuf Rukka, SH.

Menurut Bambang, Afrizal alias Unyil dijerat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas ± 30 Ha yang terletak di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Bahwa terpidana tiba di Labuan Bajo pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WITA menggunakan Pesawat Citilink rute Jakarta-Labuan Bajo dengan tujuan untuk melakukan pengurusan berkas tanah di Kantor ATR BPN Manggarai Barat.

“Terpidana hendak melakukan perjalanan melalui jalur udara menggunakan Maskapai Batik Air rute Labuan Bajo-Bali pukul 09.20 WITA, akan tetapi sebelum boarding terpidana ditangkap Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” ucap Bambang.

Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022, menolak permohonan Kasasi terpidana dan terpidana harus menjalani Pidana Badan selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta terpidana dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terpidana sejumlah Rp370 ribu (berdasarkan putusan PN Kupang Nomor 13 / Pid.Sus-TPK / 2021 / PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dikuatakan Putusan PT Nomor 16 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT Kpg tanggal 12 Agustus 2021).

Selanjutnya Terpidana atas nama Afrizal alias Unyil akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk dilakukan eksekusi di Lapas Ruteng.

Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana atas nama Afrizal alias Unyil merupakan penangkapan ke 6 yang berhasil dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan bulan Juli 2024.

Pada kesempatan ini, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (BAMBANG DWI MURCOLONO, SH. MH.) menghimbau agar Terpidana yang masih diluar dan DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, agar segera menyerahkan diri secara kooperatif karena cepat atau lambat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan segera melakukan penangkapan dan mengeksekusinya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(Bc)