Hukum

Kadis Lingkungan Hidup Karo Ditetapkan Jadi Tersangka Soal Dugaan Korupsi Proyek TPU

25
×

Kadis Lingkungan Hidup Karo Ditetapkan Jadi Tersangka Soal Dugaan Korupsi Proyek TPU

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo berinisial RT (54) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU), Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo berinisial RT (54) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU), Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

KARO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo berinisial RT (54) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU), Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Selain RT yang juga seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ada tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu JBB (47), AT (41), dan JG (62). Ketiganya selaku penyedia kegiatan.

“Tim penyidik Pidsus pada Jumat (2/8) telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penataan areal TPU tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3 miliar,” kata Kasi Intelijen Kejari Karo Ika Lius Nardo, melansir Antara, Minggu (4/8/2024).

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Ika mengatakan penetapan keempat tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang cukup.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, kata Ika, ditemukan tindak pidana kelebihan bayar, serta pengadaan barang dan jasa yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindari proses tender.

Selain itu, terjadi pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak dengan meminjam perusahaan, sehingga perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Perkara Pencurian HP dan Perhiasan Diselesaikan dengan Pendekatan Humanis, Pelaku dan Korban Akhirnya Berdamai 

“Dalam kasus ini terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 216 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI,” ungkapnya.

Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

“Para tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Lagi

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tutur Ika Lius Nardo.(ssi/klt)