Hukum

BARAPAKSI : Usut Tuntas Pemalsuan Dokumen PPDB SMAN 3 Medan, Tangkap Oknum Pelindung Permainan!

34
×

BARAPAKSI : Usut Tuntas Pemalsuan Dokumen PPDB SMAN 3 Medan, Tangkap Oknum Pelindung Permainan!

Sebarkan artikel ini

MEDAN — Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi Sumatera Utara (Barapaksi), Otti Batubara, menegaskan pentingnya aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 3 Medan.

“Kami mendesak Kapolda Sumatera Utara agar tidak hanya menyasar siswa yang menggunakan dokumen palsu, tapi juga menyeret semua pihak yang terlibat — baik dari panitia PPDB, oknum sekolah, maupun instansi yang disebut dalam dokumen mutasi orang tua palsu,” ujar Otti, Selasa 17 Juni 2025.

Pernyataan ini menyusul terungkapnya fakta bahwa enam calon siswa dinyatakan gugur kelulusan karena terbukti menggunakan dokumen mutasi orang tua yang diduga palsu, dengan identitas institusi seperti Bank Sumut, Bank Mandiri, dan PT Pegadaian turut tercantum di dalamnya.

Baca Juga :  Kendalikan Narkoba dari Penjara, Napi Asal Langkat Dituntut Mati

Dokumen tersebut tidak memiliki keabsahan formal seperti tanda tangan, stempel resmi, dan nomor kepegawaian yang valid. Bahkan, lokasi penempatan kerja tidak sesuai dengan yang tercantum.

Barapaksi menilai, modus ini tidak mungkin terjadi tanpa peran oknum internal yang memfasilitasi dan meloloskan dokumen tanpa verifikasi ketat. Karena itu, Barapaksi menyebut kasus ini sudah masuk pada kategori tindak pidana terorganisir yang berpotensi melanggar:

Baca Juga :  Napi Eks Pejabat Pemprov Diduga Peras dan Ancam Warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta

– Pasal 263 KUHP (Pemalsuan dokumen),

– Pasal 266 KUHP (Keterangan palsu dalam akta otentik),

– Serta kemungkinan tindak pidana gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan wewenang.

Otti menambahkan, “Jangan sampai hanya siswa yang dikorbankan, sementara aktor intelektual dan pelindung sistem tetap bebas. Kalau ingin pendidikan kita bersih, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”

Barapaksi juga menyampaikan 5 poin sikap resmi:

1. Mendukung pembatalan kelulusan terhadap peserta yang terbukti menggunakan dokumen palsu.

Baca Juga :  Atasi Overcrowded, Rutan Labuhan Deli Pindahkan 15 Warga Binaan ke Lapas Kelas IIA Binjai

2. Mengecam keras praktik manipulasi dalam PPDB.

3. Menuntut pemeriksaan terhadap semua oknum yang terlibat.

4. Menolak tebang pilih, termasuk terhadap pihak yang memfasilitasi pemalsuan.

5. Mendesak reformasi sistem PPDB, terutama integrasi sistem digital verifikasi mutasi ke instansi resmi.

Barapaksi berharap, kasus ini menjadi pintu masuk untuk pembenahan total dalam proses PPDB yang selama ini kerap dijadikan ajang “jual-beli kursi sekolah”.

“Jika dibiarkan, anak-anak dari keluarga jujur akan selalu kalah oleh mereka yang bermain kotor. Kami tidak akan tinggal diam,” tutup Otti. (Red)