Bisnis

Pajak Dinilai Tidak Berpihak pada Masyarakat, Ini Pernyataan BARAPAKSI

32
×

Pajak Dinilai Tidak Berpihak pada Masyarakat, Ini Pernyataan BARAPAKSI

Sebarkan artikel ini

ISU perpajakan di Indonesia kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Keluhan klasik seperti yang sering diucapkan kalangan masyarakat bawah di kedai kopi, “dari lahir sampai mati dikenakan pajak” mengemuka kembali sebagai bentuk kritik terhadap sistem perpajakan nasional yang dinilai semakin membebani masyarakat, terutama golongan bawah. Padahal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terdapat amanat bahwa negara bertanggung jawab atas kesejahteraan warga negaranya.

A. Pajak :
Definisi dan Tujuan

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah :

“Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Artinya, pajak bukanlah pilihan, tetapi kewajiban yang melekat pada setiap aktivitas ekonomi warga negara. Pajak diperlukan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai pelayanan publik.

B. Kenyataan :
Dari Lahir Hingga Wafat, Ada Pajak

Secara nyata, pajak hadir dalam hampir semua tahap kehidupan masyarakat Indonesia :

1. Kelahiran :
Pembuatan akta lahir, penerbitan dokumen identitas (KK, KTP, BPJS) dikenai biaya administratif yang terkadang tidak transparan.

2. Kebutuhan pokok : Barang-barang seperti susu bayi, makanan olahan, pakaian, dan lainnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga :  KPPU Medan Panggil Produsen dan Distributor Terkait Kelangkaan Minyakita

3. Pendidikan :
Meski sekolah negeri digratiskan, pembelian buku, seragam, alat tulis, transportasi tetap terkena pajak.

4. Pekerjaan :
Gaji dikenai PPh Pasal 21 (pajak penghasilan).

5. Konsumsi :
Makan di restoran terkena pajak 10–15%, transaksi digital dan e-commerce juga terkena PPN.

6. Kepemilikan kendaraan/rumah :
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

7. Kematian :
Warisan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan atas hibah atau warisan.

C. Kontradiksi Konstitusi: Dimana Peran Negara ?.

Dalam UUD 1945, terutama :

Pasal 23 A : “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Pasal 34 ayat (1) : “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pasal-pasal ini menegaskan bahwa negara punya kewajiban menjamin kesejahteraan, bukan sekadar memungut pajak.

D. Masalah yang dihadapi

Banyak pungutan yang berkedok “biaya administrasi” namun tidak transparan.

Pajak tidak selalu sebanding dengan layanan publik yang diterima rakyat.

Baca Juga :  HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia

Ketimpangan antara rakyat kecil yang dipaksa patuh membayar pajak, sementara koruptor, konglomerat dan pengemplang pajak justru sering bebas atau mendapat keringanan.

E. Regulasi Terkait

Beberapa UU yang mengatur tentang pajak di antaranya :

UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahan terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) juga mengatur insentif perpajakan untuk korporasi.

UU APBN Tahunan sebagai dasar penetapan target dan penggunaan pajak.

PERNYATAAN SIKAP
BARISAN RAKYAT PEMERHATI KORUPSI (BARAPAKSI)

Pernyataan Sikap Resmi

Medan, 7 Juli 2025

Dalam menyikapi kondisi sosial-ekonomi rakyat Indonesia saat ini, terutama terkait beban pajak yang begitu luas, kami dari Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Negara Jangan Hanya Jadi Pemungut Pajak, Tapi Juga Penjamin Hidup Rakyat !.
Pemerintah wajib mengembalikan roh konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945. Jangan hanya rajin memungut pajak dari rakyat kecil, tetapi lalai memberi perlindungan, keadilan sosial, dan akses kesejahteraan.

2. Hapuskan Pajak untuk Kebutuhan Pokok dan Layanan Publik Dasar !.
Kami mendesak agar barang-barang kebutuhan pokok, pendidikan, dan layanan kesehatan dibebaskan dari pajak, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat.

Baca Juga :  Edukasi Keuangan Syariah, Pegadaian Perkuat Literasi Investasi Emas

3. Stop Ketimpangan Pajak !.
Hukum harus tegas terhadap pengemplang pajak dari kalangan elite, konglomerat, dan korporasi besar. Jangan rakyat kecil terus disorot, tapi mereka yang menikmati fasilitas negara justru bebas dari kewajiban.

4. Tuntut Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran !.
Setiap rupiah dari pajak rakyat harus jelas alurnya dan dipublikasikan secara terbuka. BARAPAKSI siap mengawal dan mengkritisi penggunaan anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat.

5. Minta Revisi UU Pajak yang Tidak Pro-Rakyat
Kami mendesak DPR RI dan pemerintah meninjau ulang berbagai undang-undang perpajakan yang dirasa timpang dan hanya berpihak pada kepentingan korporasi, bukan rakyat.

Penutup

“Jangan jadikan rakyat sebagai mesin uang negara, tapi jadikan rakyat sebagai pemilik sah dari kekayaan negeri ini.”

Kami dari BARAPAKSI akan terus bersuara untuk keadilan dan keberpihakan kepada rakyat kecil, dari pelosok desa hingga ke pusat kekuasaan.

Hormat Kami,

Otti S Batubara
Direktur BARAPAKSI
(Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi)