MEDAN – Dugaan ketidaksesuaian pembayaran uang lembur ASN di UPT Wilayah Timur Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan mencuat.
Sejumlah pegawai mengeluhkan pembayaran lembur periode Januari-Maret 2026 yang dinilai tidak sesuai fakta kerja di lapangan.
Seorang ASN Pemko Medan mengaku menemukan kejanggalan saat menandatangani amprah pembayaran lembur.
Ia menyebut nominal yang diterima sejumlah pegawai tidak sebanding dengan aktivitas kerja lembur yang dilakukan.
Direktur Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAPAKSI), Otti Batubara, mengatakan ada ASN yang menerima uang lembur hingga Rp 5 juta selama tiga bulan meski diduga tidak memiliki bukti kerja lapangan.
“Sebaliknya, pegawai yang aktif lembur di lapangan justru hanya menerima sekitar Rp1 juta selama tiga bulan,” ujar Otti melalui sumber ASN, Rabu (20/5/2026).
Dugaan kejanggalan juga disebut terjadi pada pembayaran lembur CPNS dan PPPK di UPT Wilayah Timur.
Beberapa pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun disebut menerima pembayaran hingga hampir Rp 5 juta.
Selain itu, pembayaran uang lembur diduga dilakukan secara tebang pilih karena hanya pegawai tertentu yang masuk daftar penerima.
“Kalau transparan, sebaiknya daftar amprah pembayaran lembur ditempel di mading kantor agar seluruh pegawai mengetahui siapa yang layak menerima,” ujar ASN tersebut.
Otti turut menyoroti dugaan pembayaran lembur pekerja outsourcing yang disebut dititipkan melalui rekening PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu.
Ia meminta pembayaran hak pegawai dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan fakta kerja di lapangan agar tidak merugikan keuangan daerah.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Wilayah Timur Dinas SDABMBK Kota Medan, Amsyaruddin Noor ST, belum memberikan keterangan resmi dan meminta pertemuan dilakukan secara langsung.
Sementara itu, Kasubbag UPT Wilayah Timur Dinas SDABMBK, Alfred Sinambela, juga belum memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut. (Red)






