Medan

Barapaksi Soroti Dugaan Pungli Jamnas XII 2026 di Kwarcab Pramuka Medan

21
×

Barapaksi Soroti Dugaan Pungli Jamnas XII 2026 di Kwarcab Pramuka Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otti Batubara, menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan.
‎Menurut Otti, dugaan pengutipan dana terhadap peserta harus menjadi perhatian serius karena kegiatan Gerakan Pramuka dinilai telah memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah daerah melalui APBD Kota Medan.

“Jika benar kegiatan tersebut sudah ditampung dalam anggaran resmi pemerintah maupun organisasi, maka segala bentuk pungutan kepada peserta harus dijelaskan secara transparan kepada publik,” ujar Otti, Kamis (21/5).

Ia mengatakan, informasi mengenai adanya setoran dana secara bertahap hingga jutaan rupiah per peserta tidak boleh dianggap sepele. Sebab, kegiatan kepemudaan seharusnya menjadi sarana pembinaan karakter, bukan justru membebani peserta dengan biaya yang tidak jelas dasar hukumnya.

“Jangan sampai semangat pembinaan generasi muda tercoreng oleh dugaan praktik pungli. Ini harus dibuka secara terang benderang,” katanya.

Barapaksi juga meminta Wali Kota Medan selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kota Medan untuk turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap tata kelola kegiatan di lingkungan Kwarcab Pramuka Medan.
‎Selain itu, Otti mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran terkait dugaan pengutipan dana tersebut, termasuk memeriksa mekanisme penggunaan anggaran dan alur penerimaan dana dari peserta.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Transparansi penggunaan anggaran wajib dijaga agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Medan terkait dugaan pungutan dana dalam kegiatan Jamnas XII 2026 tersebut. (Red)

Baca Juga :  DPRD Medan Rekomendasikan Tunda Portal Parkir Berbayar