Hukum

Pasca OTT, Polda Sumut Juga Harus Usut Proyek Internet Diskominfo Tebing Tinggi 2025

58
×

Pasca OTT, Polda Sumut Juga Harus Usut Proyek Internet Diskominfo Tebing Tinggi 2025

Sebarkan artikel ini

MEDAN — Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumatera Utara terkait belanja jasa internet Tahun Anggaran (TA) 2026 di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, sorotan kini meluas ke penggunaan anggaran tahun sebelumnya.

Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mendesak aparat penegak hukum turut mengusut belanja jasa internet TA. 2025 yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Sekretaris Jenderal MSRI, Andi Nasution, mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara data perencanaan dan kontrak pengadaan layanan internet di lingkungan Diskominfo Tebing Tinggi.

“Pada laman LPSE, tercatat belanja jasa internet bertajuk Fiber Optik Domestik 700 Mbps dengan nilai kontrak mencapai Rp2,2 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga :  Kejaksaan Serahkan Tersangka-Barbuk Kasus Dugaan Tipikor Jaringan Komunikasi dan Informasi di Dinas PMD Musi Banyuasin

Namun, kejanggalan muncul saat data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) menunjukkan volume pekerjaan hanya untuk enam bulan dengan pagu sekitar Rp1,11 miliar. Sementara pada dokumen kontrak di LPSE, nilai justru melonjak menjadi Rp2,22 miliar untuk paket yang sama. Saat itu, Diskominfo Tebing Tinggi diketahui menjalin kontrak dengan PT Adidaya Infocom Lestari.

Andi menilai, meski dimungkinkan kontrak diperpanjang hingga satu tahun, lonjakan nilai tersebut tetap menyisakan pertanyaan besar, terlebih jika dibandingkan dengan kontrak tahun berikutnya.

Baca Juga :  Topan Didakwa Terima Suap, Jaga Marwah Desak KPK Usut Proyek Dinas PU Kota Medan TA 2021-2022

“Dalam kasus OTT 2026, Diskominfo berkontrak dengan PT Whiz Digital Berjaya senilai Rp839.999.999 untuk layanan satu tahun. Ini menunjukkan disparitas harga yang sangat mencolok,” katanya.

MSRI juga menyoroti dugaan pengabaian mekanisme mini kompetisi dalam sistem e-purchasing. Kondisi ini dinilai membuka celah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa pada katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), produk layanan internet dengan spesifikasi serupa dari perusahaan yang sama justru ditawarkan jauh lebih murah.

Baca Juga :  Sambangi Polres Nias, Pramugari Wings Lion Air Resmi Polisikan Oknum Anggota DPRD Sumut

“Di e-Katalog, layanan 700 Mbps untuk 12 bulan ditawarkan sekitar Rp230 juta. Ini menjadi anomali—mengapa dalam praktiknya harga justru melonjak berkali lipat,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, MSRI meminta Polda Sumut tidak hanya fokus pada perkara TA 2026, tetapi juga memperluas penyelidikan ke TA 2025 guna memastikan tidak ada kerugian negara yang luput dari penegakan hukum.

“Selagi proses hukum berjalan, ini momentum bagi aparat untuk menelusuri seluruh pola belanja sebelumnya,” tegas Andi. (red)