Medan

Papan Reklame Diduga Menyalahi Aturan, Satpol PP Kota Medan Diminta Bertindak Tegas

72
×

Papan Reklame Diduga Menyalahi Aturan, Satpol PP Kota Medan Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Diduga menyalahi ketentuan dan aturan bilboard (papan reklame) dibeberapa titik di Kota Medan perlu ditindak tegas. Hal ini menjadi salah satu penyebab kebocoran PAD Kota Medan.
Salah satu papan reklame itu berdiri di jalan Bambu simpang Glugur Kota Medan, dan disinyalir menyalahi aturan dan kuat dugaan tanpa adanya izin dari pemilik lahan. Namun pihak Perkim Kota Medan memberi rekomendasi tekhnis atas berdirinya papan reklame tersebut.

Menyikapi hal ini. Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Otti Batubara angkat bicara.
Kepada wartawan di gedung DPRD Kota Medan Otti mengatakan sampai saat ini masih banyak papan reklame (bilboard) dalam ukuran besar berdiri tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, bahkan lebih mirisnya menabrak peraturan walikota (Perwal).

Baca Juga :  PT DPM Gelar Rangkaian Kegiatan Sambut Hari K3

Otti mensinyalir adanya persekongkolan antara pihak advertising dengan instansi terkait Pemko Medan, sehingga Satpol PP sulit untuk mengambil tindakan tegas.
Namun dalam persoalan ini kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah kata Otti yang akrab disapa rekan-rekan LSM dan media.

Otti yang sedang melakukan kunjungan silahturahmi dengan wakil rakyat di gedung dewan kota Medan itu juga sekaligus akan melaporkan sejumlah persoalan yang sedang marak di kota Medan.

Mungkin juga nantinya salah satu agenda kita meminta kepada DPRD Kota Medan khususnya komisi D agar mengevaluasi terkait ijin sejumlah papan reklame di Kota Medan, terangnya.

Baca Juga :  Pemkot Medan Gelar Pasar Murah Jelang Imlek 2025

Untuk lebih jelasnya, kita tetap mendesak agar Pemko Medan melakukan pendataan yang serius terhadap papan reklame/bilboard yang sampai saat ini masih kita ragukan izinnya, terang Otti.
Lebih jelasnya lagi, kita masih memiliki dokumen photo-photo tentang ketinggian dan ukuran lebar yang sesuai peruntukan, dan juga persoalan tiang bilboard itu sangat penting untuk dikaji ulang agar saat bencana alam seperti angin kencang tidak sampai memakan korban jiwa, ujar Otti.

Sehingga perlu kajian untuk antisipasinya, juga perlu kita tanyakan ke Pemko Medan terkait standarisasi besarnya tiang papan reklame/bilboard yang ideal dan sesuai dengan muatan dan daya tahan bilboard itu sendiri, jelas Otti lagi.

Baca Juga :  Progres Stadion Teladan Melambat di Era Rico Waas, Fans PSMS Kecewa dan Harap Bobby Nasution Turun Tangan

Otti yang juga berprofesi sebagai wartawan sangat optimis Pemko Medan bisa diajak kerja sama untuk menata kota terkhusus menata bilboard dan membongkar Billboard yang menyalahi aturan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perwal Kota Medan.

Terkait melakukan penataan, kita sangat berharap keberanian Satpol PP Kota Medan dalam mengambil tindakan. Jika Satpol PP berdalih dan belum mengambil tindakan penertiban, kita akan menyurati Pemko Medan dan instansi terkait agar penindakan berjalan, ujar Otti yang datang didampingi pengurus lembaga tersebut. (Red)