Medan

DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Tentang Perubahan Perda Persampahan, Hanya 11 Anggota Dewan yang Hadir

59
×

DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Tentang Perubahan Perda Persampahan, Hanya 11 Anggota Dewan yang Hadir

Sebarkan artikel ini

MEDAN – DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di DPRD Medan, Senin (8/7/2024). Mirisnya, dari 50 anggota DPRD medan, hanya 11 orang yang hadir.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala. Hadir Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman, sekda Kota Medan Topan Obama Ginting dan sejumlah pimpinan OPD hadir Kabag Persidangan DPRD Medan Andreas Willy Simanjuntak.

Baca Juga :  Ribuan Massa Kepung Kantor Wali Kota Medan Tolak SE Pedagang Daging Babi : Dinilai Diskriminatif dan Ancam Mata Pencaharian

Usulan perubahan Perda dikarenakan pengelolaan sampah di Medan kurang efektif agar nantinya sistem pengelolaannya lebih baik.

Usai membacakan penjelasan dari fraksi-fraksi, selanjutkan berkas disampaikan kepada Wakil Walikota. Rapat akan dilanjutkan pada 16 Juli 2024. (bj